SAFETY METRICS ANALYZER
Evaluasi Indikator Kinerja Keselamatan Transportasi Laut
🛡️ Prioritas Keselamatan Nasional
Keselamatan adalah prioritas utama kebijakan perhubungan nasional. Terdapat perbedaan pendekatan indikator kinerja keselamatan (IKSS 2025-2029) antara Kemenhub ("Tingkat Keselamatan Transportasi Nasional") dan KemenPAN-RB ("Rasio Kejadian Kecelakaan Transportasi"). Artikel ini menganalisis relevansi kedua indikator tersebut dalam mencapai target Zero Accident di subsektor transportasi laut.
❓ Dilema Pengukuran Keselamatan
Apakah indikator Kemenhub efektif mengukur keselamatan spesifik transportasi laut?
Apakah rasio kejadian kecelakaan lebih relevan dan terfokus untuk konteks maritim?
Kebijakan konkret apa yang diperlukan untuk meningkatkan keselamatan transportasi laut di Indonesia?
🔬 Temuan Utama & Implikasi
A. Indikator Kemenhub (Holistik):
- • Memberikan gambaran menyeluruh namun kurang spesifik terhadap faktor kecelakaan laut.
B. Indikator KemenPAN-RB (Fokus Insiden):
- • Lebih terfokus pada insiden, tetapi kurang mencerminkan keselamatan secara holistik (regulasi, sarana, prasarana).
Pendekatan Zero Accident harus didukung oleh teknologi (seperti pemantauan berbasis AIS) dan edukasi serta peningkatan standar kepatuhan regulasi internasional seperti SOLAS, terutama untuk kapal-kapal kecil.
✅ Sintesis Pengukuran Keselamatan
Pendekatan komprehensif diperlukan. Kombinasi dari Tingkat Keselamatan Transportasi Nasional (mengukur sistem dan regulasi) dan Rasio Kejadian Kecelakaan Transportasi (mengukur insiden aktual) akan memberikan gambaran yang lebih akurat dan terukur untuk evaluasi keselamatan transportasi laut nasional.
💡 4 Aksi Strategis Keselamatan
- 1. Integrasi Indikator: Menggabungkan kedua indikator pengukuran keselamatan untuk mendapatkan evaluasi yang holistik dan insidental.
- 2. Teknologi Kapal Kecil: Mengembangkan sistem pemantauan berbasis teknologi (seperti AIS) untuk meningkatkan keselamatan kapal-kapal kecil.
- 3. Edukasi & Pelatihan: Meningkatkan edukasi dan pelatihan keselamatan bagi awak kapal dan pemilik kapal kecil.
- 4. Pengawasan Regulasi: Memperketat regulasi dan pengawasan dalam implementasi standar keselamatan internasional (SOLAS).
No comments:
Post a Comment