TRANSPORT CONNECTIVITY HUB
Strategi Kebijakan Pembangunan Bandar Udara Perairan (Water Aerodrome)
🏝️ Konektivitas Kepulauan & Pariwisata
Pengembangan bandar udara perairan (water aerodrome) merupakan strategi inovatif untuk mendukung konektivitas antarpulau dan meningkatkan pariwisata nasional, sejalan dengan tren global (Maladewa, Kanada). RPJMN 2020–2024 memprioritaskan 5 lokasi strategis (misalnya Danau Toba, Pulau Moyo). Peraturan teknis yang kuat (RPM) wajib ada untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan efisiensi operasional.
🛑 Tantangan Utama RPM Bandar Udara Perairan
Memastikan solusi seaplane efektif di lokasi seperti Raja Ampat yang membutuhkan aksesibilitas tinggi.
Kurangnya PM spesifik yang mengatur standar pembangunan, operasional, dan keselamatan perairan.
Merumuskan RPM yang ideal untuk menjamin efektivitas, keamanan, dan keberlanjutan operasional.
🔍 Kebutuhan Regulasi Teknis
Tantangan Teknis Kunci:
- • Survei Perairan: Wajib survei hidro-oseanografi dan publikasi di Peta Laut Indonesia.
- • Navigasi Pelayaran: Kebutuhan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) untuk keselamatan pelayaran dan penerbangan.
- • Pengawasan Lalu Lintas: Ketersediaan Maritime Safety Information (MSI) melalui Navtex, SafetyCast, dan VTS.
Urgensi Rancangan Peraturan Menteri (RPM):
- • Memberikan kepastian hukum terkait pembangunan dan operasional.
- • Menentukan standar keselamatan dan keamanan internasional (best practices).
- • Mendorong investasi swasta dan BUMN di sektor ini.
✔️ Kesimpulan Regulasi
Pengembangan bandar udara perairan memiliki potensi besar untuk konektivitas dan pariwisata. Namun, hal ini mutlak memerlukan regulasi teknis yang komprehensif dan berbasis standar internasional. RPM harus disusun secara matang, mencakup aspek survei perairan, navigasi, sistem informasi keselamatan, dan pengawasan operasional untuk menjamin efektivitas dan keberlanjutan.
🚀 7 Rekomendasi Aksi Strategis RPM
- 1. RPM Disahkan Segera: RPM harus mencakup aspek teknis operasional, keselamatan pelayaran, sertifikasi water aerodrome, dan perizinan pesawat apung.
- 2. Survei Perairan Wajib: Setiap lokasi wajib survei hidro-oseanografi dan dipublikasikan dalam Peta Laut Indonesia (sesuai PM No. 129/2016).
- 3. Penyediaan SBNP: Menempatkan pelampung, suar, atau tanda perairan lain di water aerodrome (sesuai PM No. 25/2011).
- 4. Penguatan MSI: Menjamin keamanan operasi melalui sistem MSI berbasis Navtex, SafetyNet, dan SafetyCast.
- 5. Sinergi Antarlembaga: Meningkatkan koordinasi antara Ditjen Perhubungan Laut, Ditjen Perhubungan Udara, Basarnas, dan TNI AL.
- 6. Standar Internasional: Menyesuaikan standar pembangunan dan operasi dengan ICAO dan IALA.
- 7. Partisipasi Swasta: Mendorong investasi melalui skema KPBU untuk mempercepat pembangunan dan pengoperasian.
No comments:
Post a Comment